11.28.2008

Pelaku Ekomoni


PELAKU EKONOMI

A. Pengertian Pelaku Ekonomi
Dalam melakukan kegiatan ekonomi, pelaku ekonomi melakukan 2 kegiatan pokok yaitu :
1. memenuhi kebutuhan (konsumsi)
2. membuat alat pemenuh kebutuhan (produksi)

Alat pemenuh kebutuhan dihasilkan melalui serangkaian proses produksi yg membutuhkan faktor produksi.

Faktor produksi antara lain :
• Modal
• Tenaga kerja (SDM)
• Keterampilan

B. Pelaku Ekonomi di Indonesia
1. Rumah tangga keluarga & Masyarakat
Rumah tangga keluarga & masyarakat sebagai pelaku ekonomi, bukan sekedar pemenuhan kebutuhan pokoknya (makan, minum, pakaian) tetapi juga pendidikan & kesehatan.
Rumah tangga keluarga & masyarakat selain sebagai pemakai barang/ jasa juga berperan sebagai penyedia faktor produksi yg dibutuhkan perusahaan.
Rumah tangga keluarga & masyarakat perlu melakukan beberapa kegiatan sbb :
• Bekerja sendiri
• Bekerja untuk pihak lain
• Bekerja sama dengan pihak lain

2. Perusahaan Swasta dan Negara
• Perusahaan Swasta / Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
• Perusahaan Negara / Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1969, ada 3 macam BUMN yaitu :
 Perusahaan Jawatan
 Perusahaan Umum (Perum)
 Perseroan Terbatas (PT)
• Perusahaan Daerah / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

3. Koperasi
• Fungsi dan peran koperasi
• Prinsip Koperasi
• Perangat koperasi
• Modal koperasi
 Modal sendiri
 Simpanan pokok
 Simpanan wajib
 Simpanan sukarela
 Dana cadangan
 Hibah
 Modal Pinjaman
 Koperasi lainnya
 Bank & lembagas keuangan
 Pinjaman dari anggota

Peran pemerintah dalam kegiatan ekonomi di Indonesia :
1. Pembuat & Pelaksana aturan
2. penjamin persaingan yang sehat
3. Penyedia Barang Publik


Pelaku Ekonomi : Pihak2 yg berperan dalam kegiatan ekonomi dalam upaya pemenuhaan kebutuhan sebagai pelaku produksi atau konsumsi.

Bekerja sendiri Melakukan usaha sendiri sebagai wirausaha (buka warung, usaha jahitan dirumah dll)

Bekerja untuk pihak lain Jadi pegawai negri atau pegawai swasta
Bekerja sama dengan pihak lain Dengan tujuan agar usaha lebih berkembang (mengajukan pinjaman kepada bank atau perusahaan lain)

Perusahaan Jawatan Perusahaan yg seluruh modalnya berasal dari anggaran negara yg dikelola menurut aturan penyelenggaraan anggaran negara & kegiatan nya langsung menyangkut kepentingan umum (RRI, RS Cipto Mangunkusumo /RSCM)

Perum Perusahaan yang sebagian besar modalnya berasal darai saham pemerintah & pengelolaannya sesuai dengan tata cara perusahaan & kegiatannya ditujukan u kepentingan umum (Badan urusan logistik/BULOG, Perum Perumahan Nasional, Perum Jasa Tirta dll)

PT Perusahaan dengan modal pemerintah yg pengelolaannya = perusahaan swasta. Saham > 51% harus dikuasai oleh pemerintah & bertujuan mengejar keuntungan (PT. BNI Tbk, PT. Kimia Farma Tbk, PT. Tambang Timah Tbk, PT Aneka Tambang Tbk dll)



Perusahaan Swasta / Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Perusahaan Swasta / Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)melakukan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi sbb :
1. Sebagai pelaku produksi : mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau ½ jadi.
2. Sebagai pelaku distribusi : melakukan proses penyampaian hasil produksi kepada konsumen
3. Sebagai pelaku konsumsi : membayar tenaga kerja, menyewa mesin atau gedung atau membeli bahan baku.

Peran stategis BUMS :
1. Mitra usaha pemerintah/ koperasi
2. Membantu pemerintah menggali potensi ekonomi yang belum dilakukan oleh pemerintah.
3. Membantu perekonomian nasional
4. Menambah penjadapatan negara melalui pajak
5. Membuka lapangan kerja

Perusahaan Swasta / Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Maksud & Tujuan mendirikan PT adalah untuk :
• menyediakan barang dan jasa yg bermutu tinggi
• berdaya saing kuat
• mengejar keuntungan dan meningkatkan nilai perusahaan

Mengingat peranan & kegiatan BUMN dlm pencapaian tujuan culup luas, maka dalam melaksanakan kegiatannya, BUMN tidak boleh mendesak apalagi mematikan sektor swasta & koperasi.

Ciri-ciri BUMN :
• Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
• Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
• Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
• Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
• Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
• Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
• Sebagai sumber pemasukan negara
• Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
• Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
• Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
• Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMN:
• Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
• Mengejar dan mencari keuntungan
• Pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Perintis kegiatan-kegiatan usaha
• Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Contoh-contoh BUMN :
Perbankan
• PT Bank Ekspor Indonesia
• PT Bank Mandiri Tbk
• PT Bank Negara Indonesia Tbk
• PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
• PT Bank Tabungan Negara
Asuransi
• PT ASABRI
• PT Asuransi Ekspor Indonesia
• PT Asuransi Jasa Indonesia
• PT Asuransi Jasa Raharja
• PT Asuransi Jiwasraya
• PT Asuransi Kesehatan Indonesia
• PT Jamsostek
• PT Reasuransi Umum Indonesia
• PT Taspen
Jasa Pembiayaan
• Perum Pegadaian
• Perum Sarana Pengembangan Usaha
• PT Danareksa
• PT Kliring Berjangka Indonesia
• PT PANN Multi Finance
• PT Permodalan Nasional Madani
Jasa Konstruksi
• Perum Pengembangan Perumahan Nasional
• PT Adhi Karya Tbk
• PT Brantas Abipraya
• PT Hutama Karya
• PT Istaka Karya
• PT Nindya Karya
• PT Pembangunan Perumahan
• PT Waskita Karya
• PT Wijaya Karya
Konsultan Konstruksi
• PT Bina Karya
• PT Indah Karya
• PT Indra Karya
• PT Virama Karya
• PT Yodya Karya
Penunjang Konstruksi
• PT Amarta Karya
• PT Jasa Marga
Jasa Penilai
• PT Biro Klasifikasi Indonesia
• PT Sucofindo
• PT Survai Udara Penas
• PT Surveyor Indonesia
Jasa Lainnya
• Perum Jasa Tirta I
• Perum Jasa Tirta II
• PT Perusahaan Pengelola Aset
Perjan Rumah Sakit
• Perjan RS AB Harapan Kita
• Perjan RS Cipto Mangunkusumo
• Perjan RS Dr. Wahidin
• Perjan RS Fatmawati
• Perjan RS Hasan Sadikin
• Perjan RS Jantung Harapan Kita
• Perjan RS Kanker Dharmais
• Perjan RS Kariadi
• Perjan RS M. Djamil
• Perjan RS M. Husein
• Perjan RS Persahabatan
• Perjan RS Sanglah
• Perjan RS Sardjito
Film
• Perum Produksi Film Negara
Pelabuhan
• PT Pelabuhan Indonesia I
• PT Pelabuhan Indonesia II
• PT Pelabuhan Indonesia III
• PT Pelabuhan Indonesia IV
Pelayaran
• PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan
• PT Bahtera Adhiguna
• PT Djakarta Lloyd
• PT Pelayaran Nasional Indonesia
Kebandarudaraan
• PT Angkasa Pura I
• PT Angkasa Pura II
Angkutan Darat
• Perum DAMRI
• Perum PPD
• PT Kereta Api Indonesia
Logistik
• Perum Bulog
• PT Bhanda Ghara Reksa
• PT Pos Indonesia
• PT Varuna Tirta Prakasya
Perdagangan
• PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
• PT PP Berdikari
• PT Sarinah
Pengerukan
• PT Pengerukan Indonesia
Industri Farmasi
• PT Biofarma
• PT Indofarma Tbk
• PT Kimia Farma Tbk
Pariwisata
• PT Bali Tourism & Development Corp.
• PT Hotel Indonesia Natour
• PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
Kawasan Industri
• PT Kawasan Berikat Nusantara
• PT Kawasan Industri Makasar
• PT Kawasan Industri Medan
• PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma
• PT PDI Pulau Batam
Usaha Penerbangan
• PT Garuda Indonesia
• PT Merpati Nusantara Airlines
Dok dan Perkapalan
• PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari
• PT Dok dan Perkapalan Surabaya
• PT Industri Kapal Indonesia
Perkebunan
• PT Perkebunan Nusantara I
• PT Perkebunan Nusantara II
• PT Perkebunan Nusantara III
• PT Perkebunan Nusantara IV
• PT Perkebunan Nusantara IX
• PT Perkebunan Nusantara V
• PT Perkebunan Nusantara VI
• PT Perkebunan Nusantara VII
• PT Perkebunan Nusantara VIII
• PT Perkebunan Nusantara X
• PT Perkebunan Nusantara XI
• PT Perkebunan Nusantara XII
• PT Perkebunan Nusantara XIII
• PT Perkebunan Nusantara XIV
• PT Rajawali Nusantara Indonesia
Pertanian
• PT Pertani
• PT Sang Hyang Seri
Perikanan
• Perum Prasarana Perikanan Samudra
• PT Perikanan Samodra Besar
• PT Perikani
• PT Tirta Raya Mina
• PT Usaha Mina
Pupuk
• PT Asean Aceh Fertilizer
• PT Pupuk Sriwidjaja
Kehutanan
• Perum Perhutani
• PT Inhutani I
• PT Inhutani II
• PT Inhutani III
• PT Inhutani IV
• PT Inhutani V
Kertas
• PT Kertas Kraft Aceh
• PT Kertas Leces
Percetakan dan Penerbitan
• Perum Percetakan Negara Indonesia
• Perum Percetakan Uang RI
• PT Balai Pustaka
• PT Pradnya Paramita
Dok dan Perkapalan
• PT PAL
Pertambangan
• PT Antam Tbk
• PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk
• PT Pertamina (Persero)
• PT Sarana Karya
• PT Timah Tbk
Energi
• PT EMI (Energy Management Indonesia)
• PT Perusahaan Gas Negara Tbk
• PT PLN
Industri Berbasis Teknologi
• PT Batan Teknologi
• PT Inka
• PT Inti
• PT LEN Industri
Baja dan Konstruksi Baja
• PT Barata Indonesia
• PT Boma Bisma Indra
• PT Krakatau Steel
Telekomunikasi
• Perjan RRI
• PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Industri Pertahanan
• PT DAHANA
• PT PINDAD
Semen
• PT Semen Baturaja
• PT Semen Gresik Tbk
Industri Sandang
• PT Cambrics Primissima
• PT Ind. Sandang Nusantara
Aneka Industri
• PT Garam
• PT Iglas
• PT Industri Soda Indonesia

Perusahaan Swasta / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Berdasarkan UU No. 5 tahun 1962 & UU No. 6 tahun 1969 tentand Perusahaan Daerah.
Keuntungan/ laba BUMD akan memperbesar Penerimaan Asli Daerah (PAD) dan perekonomian daerah.
Seluruh modal perusahaan daerah merupakan kekayaan daerah yg dipisahkan, kecuali jika ditentukan oleh UU.
Peran Perusahaan Daerah :
• Sumber pendapatan daerah
• Membantu usaha peningkatan produksi
• Peluasan kesempatan kerja
• Pemerataan kegiatan pembangunan serta pembagian hasil2nya

Pendirian perusahaan-perusahaan daerah terdiri dari 3 jenis yaitu :
1. Perusahaan Daerah Yang didirikan langsung pemerintah daerah dengan modal yg berasal dari kekayaan daerah
2. Perusahaan Daerah yg Berasal dari eks-nasionalisasi perusahaan Belanda yg diserahkan kepada pemerintah daerah
3. Perusahaan Daerah eks-perusahaan negara yang diserahkan kepada pemerintah daerah.

Menurut kegiatan usaha kegiatannya, perusahaan daerah dapat dibedakan menjadi :
1. Perusahaan Daerah yang kegiatannya dibidang pelayanan umum yg menjadi kewajiban pemerintah
2. Perusahaan Daerah yg kegiatannya dibidang yg dianggap amat vital bagi kemanfaatan umum
3. Perusahaan Daerah yang berkegiatannya dibidang usaha komersial yg juga terbuka bagi usaha swasta.

Koperasi

Fungsi dan peran koperasi :
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


Prinsip Koperasi :

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoprasian
• kerjasama antar koperasi


Perangkat koperasi :

1. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

2. Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

3. Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota



Modal koperasi :
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Modal pinjaman koperasi :
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah

3 komentar:

Anonim mengatakan...

pelaku Ekonomi, yo pelaku korupsi...

Alex Irfani mengatakan...

kunjungan hangat.. kunjung balik ya. jangan lupa follownya.. :D

Ardiansyah mengatakan...

Pelaku Ekonomi ..

#takut

kabur dahhhhhhhhhh

Template by : x-template.blogspot.com